KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat menganiaya H alias Kopral (36) Senin (13/7/2020) di sebuah warung, NF (36), warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur, dibekuk dan diamankan anggota jajaran Polsek Dusun Tengah, Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial NF, warga Desa Dayu, di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Dikatakan Nurheriyanto, NF melakukan penganiayaan terhadap korban H alias Kopral dengan sebilah senjata tajam yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya. Motif kejadian ini karena dulu korban H alias Kopral pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku sehingga akhirnya pelaku membalas perbuatan korban.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP. Saat itu juga pelaku kami amankan, tidak jauh dari TKP dan kemudian saya bersama anggota langsung ke RSUD Tamiang Layang untuk melihat kondisi korban yang mengalami luka tusuk akibat sajam di bagian bahu sebelah kanan dan leher sebelah kanan,” terang Nurheriyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (tin)
Discussion about this post