KALAMANTHANA, Sampit – Pasca tidak hadirnya Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi pada rapat paripurna penandatanganan RPJ APBD tahun anggaran 2019 baru ini lantaran sedang sakit, jajaran DPRD melakukan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas ulang penjadwalan paripurna ke-12 yang batal dilaksanakan tersebut.
Ketua DPRD Kotim, Rinie dibincangi wartawan, Rabu (15/7/2020) mengungkapkan rapim dilakukan sebagai dasar di pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) yang nantinya dilakukan terkait penjadwalan paripurna tersebut.
“Tadi kami melakukan rapim, baik bersama unsur pimpinan dewan serta perwakilan dari fraksi yang ada di DPRD, membahas jadwal ulang, nantinya melalui Banmus,” ungkap Rinie.
Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan dalam prosesnya berdasarkan tatib dewan salah satu mekanisme yang ada yakni ketika terjadi deadlock dalam rapat dilembaga maka harus ada opsi lainnya termasuk melalui rapim agar ada tindak lanjut.
“Dengan rapim hari ini kita berharap nantinya RPJ APDD 2019 ini bisa selesai dilaksanakan melalui paripurna tanpa ada kendala. Kemarin memang bupati tidak bisa hadir karena sakit,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post