KALAMANTHANA, Sampit– Maraknya pemasangan spanduk rokok di sembarangan tempat umum termasuk di warung-warung masyarakat membuat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim),Darmawati merasa prihatin.
Dalam hal ini dia mendesak agar pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk khususnya Satpol PP segera melakukan pencopotan terhadap spanduk rokok yang dipasang secara liar di warung-warung terlebih yang dipasang sembarangan di lokasi umum.
“Kita tentunya prihatin akan hal ini, dan yang kami khawatirkan bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat terutama bagi anak yang masih dibawah umur, perda sudah ada tinggal kita tunggu eksekusi dari pihak terkait dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Kotawaringin Timur Blacklist Reklame Rokok
Disisi lain Srikandi Partai Golkar ini menegaskan pada saat giat monitoring ke daerah-daerah belum lama ini jajarannya banyak melihat iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman yang mana secara juknisnya di perda Rokok sudah menyalahi aturan.
“Kami miris melihat fenomena seperti ini dilapangan, apalagi reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah, kita lihat faktanya dilapangan, dan hal seperti ini akan berdampak bagi para pelajar nantinya,” tegasnya.
Wanita berhijab ini juga meminta agar masalah iklan rokok ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah, agar kesannya tidak hanya mengejar target pendapatan daerah namun mengesampingkan dampak sosial di masyarakat secara luas.
“Sudah jelas dalam Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan pada Maret lalu di keluarkan, itu untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap berjalan, tetapi juknis dilapangan harus diperhatikan agar tidak mendatangkan dampak buruk yang besar bagi masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post