KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – Istrinya lagi mencari rezeki di luar negeri, AR tak mampu mengekang nafsu. Akibatnya, anak tirinya pun jadi korban perbuatan bejat pria berusia 40 tahun ini.
AR adalah warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia diciduk polisi pada Selasa (14/7) akibat perbuatannya itu.
Dia diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi seorang anak perempuan, sebut saja Mawar (15) yang tidak lain adalah anak tiri pelaku, diketahui saksi yang merupakan guru korban.
Baca Juga: Ternyata Petani Cempaga Ini Sudah Garap Anak Tirinya Hampir Dua Tahun
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan guru korban, yang merasa curiga karena administrasi kelulusannya tak kunjung diambil.
Setelah itu, sebut Rendra, guru korban datang ke rumahnya. Di sana, Mawar hanya tinggal berdua saja dengan ayah tirinya itu karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Saat itulah korban bercerita bahwa telah disetubuhi ayah tirinya sejak Juli 2018 hingga terakhir pada tanggal 8 Juli 2020, sebanyak 10 kali di rumah kontrakan,” tambah Rendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah. (ik)
Discussion about this post