KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meneliti dan mengecek redistribusi tanah yang dijadikan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di tiga kecamatan, pekan ini.
Redistribusi hak atas tanah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88/2017 tentang PPTKA, di mana pemerintah menata ketimpangan struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkadilan.
Redistribusi tanah dari pemerintah kepada masyarakat, yang berasal dari kawasan hutan atau biasa disebut TORA, yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru).
Pelaksanaan Melalui SK.607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019, tanggal 22 Agustus 2019, dengan luas pelepasan kawasan hutan 59.514.600 M2. Wilayah pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara meliputi 36 desa tersebar 8 kecamatan.
Pemkab bersama BPN Kabupaten Barito Utara melalui Program Redistribusi Tanah melakukan Penelitian Lapang Panitia Pertimbangan Landrefrom yang dilaksanakan di 13 desa yang berada di tiga kecamatan, 14-16 Juli 2020.
BPN Kabupaten Barito Utara pada semester 1 sudah menyelesaikan inventarisasi subyek dan obyek pada 2.300 bidang tanah dari target selesai akhir tahun 2020 adalah 5.000 bidang.
Pelaksanaan penelitian lapangab dalam rangka sidang panitia pertimbangan landreform BPN Barito Utara bekerjasama dengan para perangkat desa, kecamatan serta instansi terkait dari Pemkab Barito Utara.
Bupati Barito Utara Nadalsyah selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi kepada BPN Barito Utara yang telah bekerjasama dalam menyukseskan Program Nasional Redistribusi Tanah di Kabupaten Barito Utara.
“Semoga hasil pelepasan tanah yang akan diterbitkan SHM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” kata Nadalsyah, kemarin.(mel)
Discussion about this post