KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 nantinya. Dia menekankan menurut PP ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita bisa lihat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral, sanksinya sudah dirumuskan oleh Menteri PAN-RB soal ini,” ujarnya di Sampit, Selasa (21/7/2020).
Di sisi lain Khozaini juga menegaskan, yang perlu diperhatikan dengan serius oleh penyelenggara negara, yakni ada sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada, baik itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses dan pendukung praktis lainnya yang dinilai melanggar aturan ASN itu sendiri.
“Ketentuan pelarangan seperti menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon tertentu itu tidak diperbolehkan. Dan perlu diingat ada tahapan (sanksi) yang berjenjang,apakah dia langsung jadi jurkam,apakah dia langsung jadi tim sukses untuk membagi sembako, misalnya,atau menggunakan mobil dinas untuk kampanye atau mengizinkan kantor pemerintahan untuk pasangan calon tertentu,” bebernya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Fitnah di Facebook, Camat Parenggean Akui Salah Bahasa
Sebagai salah satu contoh Khozaini menjelaskan belum lama ini, salah seorang ASN terancam dipolisikan oleh tim bakal calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Kotim dari jalur independen, Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah (Mas Yoyo Amang Madi). Hal ini menurutnya dialami oleh Camat Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siyono yang terancam dipolisikan oleh tim Bakal Calon (Bacalon) Itu terkait cuitan di akun medsos facebook (FB), baru-baru ini.
“Dalam hal ini Bawaslu kami minta segera bertindak, apalagi komentar-komentar yang disampaikan oleh bersangkutan diduga kuat ada unsur-unsur menyudutkan pihak bacalon, dimana dia merupakan ASN yakni camat aktif yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang etika sebagai pegawai negeri sipil yang komitmen terhadap aturan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post