KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri Murung Raya tak henti-hentinya menahan tersangka kasus korupsi. Setelah MW, kini giliran GNF yang dilakukan penahanan.
MW adalah PPTK proyek pengadaan tanah Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Murung Raya. Sedangkan GNF selaku KPA dalam kegiatan yang sama.
GNF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Murung Raya, Nano Sugiatno, Senin (27/7/2020). Saat diperiksa, GNF didampingi dua pengacara.
Baca Juga: Jeger…Diduga Korupsi, Mantan Pejabat Distanik Murung Raya Akhirnya Ditahan
Nano Sugiatno saat dikonfirmasi membenarkan tersangka GNF yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Murung Raya, telah memenuhi panggilan ketiga sebagai tersangka. Dia langsung ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) yang ditandatangani Kajari Murung Raya, Suyanto.
“Tersangka GNF hari ini resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan tersangka MW yang sebelumnya juga telah kami tahan,” terang Nano kepada wartawan. (dg)
Discussion about this post