KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polres Seruyan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini. Selasa (28/7/2020) Polres Seruyan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,21 gram, dan zenith sebanyak 197 butir//
Untuk barang bukti sabu seberat 3,21 gram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan yang diperoleh dari tersangka Heriyanto (36), warga Jalan Samudin Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Sementara untuk barang bukti sebanyak 197 butir zenith, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Achmad Rusyadi Darya (37). Tersanka sebelumnya ditangkap oleh Polsek Hanau dilokasi Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Pemusnahan barang bukti yang bertempat di halaman Mapolres seruyan itu, turut diikuti oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Saat pemusnahan dilakukan tersangka Heriyanto turut menyaksikan barang bukti sabu – sabu yang diamankan darinya. Barang bukti sabu dimusnakan dengan cara dicampurkan air deterjen untuk selanjutnya dibuang ke selokan yang berada disekitaran Mapolres Seruyan.
“Tersangka juga turut kita hadirkan di kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Supaya untuk kedepannya, tersangka bisa sadar dan tak lagi mengulangi perbuatan atau aksi serupa peredaran serupa, bahwa apa yang dilakukannya adalah sangat melanggar hukum,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi.
Wakapolres menejelaskan, untuk tersangka dengan barang bukti sabu – sabu ditangkap pada Selasa lalu (14/7/2020) sekitar pukul 19.45 Wib, bertempat di lokasi Kalap Cabang Jalan Raya Kuala Pembuang – Ujung Pandaran, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 6818 PH beserta kunci motor, plus STNK kendaraan atas nama pemilik Sumartini dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
“Terhadap tersangka ini dikenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tandasnya. (rsp)
Discussion about this post