KALAMANTHANA, Tamiang Layang – MS (30), wanita yang mengalami aborsi dan segera akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur, buka suara. Dia mempertanyakan kenapa PCS bisa melenggang bebas.
MS adalah wanita yang melakukan aborsi di wilayah Pasar Panas, Kecamatan Taniran, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Maret lalu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama bidan senior berinisial MHK (56). Kasusnya pun sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Tapi, dia mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyeret PCS. Padahal, sang pria yang juga kekasihnya itu, diduga terlibat dan mengetahui praktik aborsi yang dia lakukan.
Baca Juga: Kasus Bidan Aborsi yang Hebohkan Barito Timur Dilimpahkan ke PN Tamiang Layang
“Saya heran kenapa PCS yang jelas-jelas mengetahui dan terlibat dengan kasus ini, masih ditetapkan sebagai saksi. Padahal keterlibatan PCS dalam percakapan lewat pesan WhatsApps, dia yang menyuruh saya ke bidan dan mengirim sejumlah uang sebagai biaya aborsi,” kata MS kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Menurut MS, PCS ada dua kali mengirimkan uang dengan total Rp5 juta. Yang pertama dikirim Rp3 juta dan kedua Rp2 juta.
Ditambahkan dia, saat dirinya terjadi pendarahan di rumah bidan dan jatuh pingsan, PCS datang. Bidan MHK sebagai saksinya melihat PCS.
Setelah terjadi pendarahan sebutnya, dirinya dilarikan ke salah satu rumah sakit di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Namun selama pengobatan di rumah sakit yang menelan biaya sekitar Rp11 juta, dia tak dibantu PCS.
“Saat dirawat dirumah sakit di Tanjung, biayanya hampir Rp11 juta rupiah dan dibantu PCS hanya Rp3 juta,” imbuhnya. (tin)
Discussion about this post