KALAMANTHANA, Sampit – Setelah sebelumnya sempat melakukan sidak ke PT SJIM di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, lagi-lagi jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengunjungi PT Nusantara Docking Sejahtera yang beroperasi di wilayah yang sama.
Kegiatan yang dilakukan tersebut dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim yang masuk dalam program legislasi pada tahun ini.
Jajaran Komisi IV dalam hal ini ingin memastikan aktivitas perusahaan itu berjalan dengan baik serta mematuhi semua aturan dalam berinvestasi Kotim ini.
Baca Juga: RDP Berjalan Mulus, Komisi IV Lahirkan 7 Poin Kesimpulan
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Siswanto, Ketua Komisi IV yang didampingi oleh anggotanya yakni Pardamean Gultom, Nadie Enggon, serta Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo menjelaskan, dalam raperda itu salah satu usaha yang sangat terdampak nantinya adalah sektor jasa kepelabuhanan.
“Dalam raperda itu nantinya kemungkinan areal pelabuhan usaha doking kapal serta terminal khusus lainnya akan dievaluasi secara total oleh pemerintah daerah. Ketika dibahas raperda itu di DPRD, kami sudah ada bahan dari tinjauan lapangan ini. Nanti tidak serta merta yang disampaikan pemerintah kita aminkan,” ungkapnya di Sampit, Rabu (29/7/2020).
Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya dari Komisi IV akan mencoba menelaah satu-persatu pasal dalam raperda yang diajukan. Bahkan menurutnya DPRD dalam waktu dekat ini akan segera melakukan peninjauan sejumlah usaha pelabuhan yang ada di daerah ini.
Baca Juga: RDP dengan SJIM dan NDS, Jalan Tanah Mas Bakal Dibangun Konsorsium?
“Hasil di lapangan ini juga nantinya jadi bahan dari pembahasan RDTR. Kami juga sekaligus menekankan bahwa keselamatan kerja, legalitas usaha pelabuhan, pemberdayaan tenaga kerja juga wajib dilakukan oleh pihak investor yang ingin secara legal beroperasi diwilayah ini,” paparnya.
Namun demikian, saat disinggung terkait kelayakan pelabuhan atau dermaga, tempat penampungan limbah, termasuk fasilitas tempat pengedokan kapal, mengingat perusahaan docking juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan masuk dalam kategori Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang mana perizinannya diterbitkan oleh Dirjen Hubla itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan pihaknya belum sampai mengarah pada kesimpulan kelayakan secara teknis.
“Belum mengarah kepada kesimpulan kelayakan teknis, sidak yang kami lakukan untuk melihat keberadaan TUKS, terutama yang berada di wilayah kecamatan atau kota,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post