KALAMANTHANA, Sampit– Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindak tegas kendaraan roda enam, terutama truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang kerap melintasi jalur dalam kota yang rentan menyebabkan kerusakan jalan didaerah.
“Aturan sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi bagi kendaraan roda enam yang mengangkut CPO untuk melintasi jalan yang bukan peruntukannya, Dishub dalam hal ini harus memberikan tindakan tegas,” ungkapnya Senin (3/8/2020)
Selain itu Bima juga meminta agar aparat kepolisian khususnya Polres Kotim, dapat meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku pelanggaran di jalur yang salah tersebut, baik di jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM.Arsyad, dan kawasan Bundaran KB.
“Seharusnya pengawasan lebih aktif dilakukan oleh pihak Dinas perhubungan, terutama dilampu merah jalan HM.Arsyad dan Pelita, karena sejauh ini masih banyak truk bermuatan berat kerap melintas dilain jalur,” tukasnya.
Bahkan dia juga menekankan agar dalam hal ini pihak investor atau pemilik usaha unit usaha angkutan harus lebih profesional dalam menjalankan aturan terkait lalu lintas di daerah ini yang mana memiliki kategori dan golongan tersendiri.
“Kita berharap agar pihak pengusaha jasa angkutan khususnya CPO dan lainnya di Kotim ini juga memperhatikan hal ini, karena ada aturan yang harus di perhatikan oleh semua pihak,” tutup Sekertaris Fraksi PKB DPRD Kotim ini. (drm)
Discussion about this post