KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tamu undangan dan pihak-pihak terkait sudah memulai rapat koordinasi (rakor) pada Rabu (5/8/2020) sejak pagi menindaklanjuti terkait perkembangan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat makam lintas agama beberapa waktu lalu.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Agus Seruyantara, didampingi Wakil Ketua Komisi Abdul Kadir dan Sekertaris Komisi I Hendra Sia tersebut juga dihadiri Kepala PTSP Kotim, Disperkim, dan instansi pemerintah lainnya, termasuk PT Betang yang merupakan pihak sengketa atas Tanah Pemakaman Umum (TPU) lintas agama di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan MB Ketapang.
Dari pantauan KALAMANTHANA, sampai sejauh ini jalannya rapat sudah mulai memanas, di mana dua pihak kuasa hukum, baik kuasa hukum lintas agama, maupun kuasa hukum PT Betang saling klaim atas hak klien atas tanah makam berdasarkan dokumen maupun izin yang menjadi pegangan masing-masing pihak.
Baca Juga: Rakor DPRD Kotim dengan Lintas Agama Hasilkan Tiga Poin Kesepakatan
Sementara itu Supian selaku kausa hukum Lintas Agama mulai memaparkan urgensinnya sesuai dengan ulayat sejarah TPU atau kronologis awal sehingga lahirnya makam lintas agama yang ada di Jalan Sudirman tersebut.
“Kami meminta ketegasan atas hasil tindak lanjut yang real, oleh pemerintah daerah, terkait hasil rapat dengar pendapat yang sudah dilahirkan oleh Komisi I pada 17 Pebruari lalu,” ungkap Supian selaku kuasa hukum lintas agama di tengah forum.
Sejauh pantauan saat ini rapat masih berjalan alot, pasalnya pihak-pihak masih ngotot dan belum ada arah kesimpulan dalam rapat tersebut sampai saat ini. (drm)
Discussion about this post