KALAMANTHANA, Sampit – Kumbang, sebut saja begitu, tiba-tiba meringis ketika hendak buang air besar (BAB). Bocah laki-laki berusia tiga tahun itu mengeluh sakit pada bagian anusnya.
Kontan saja, sang ibu memeriksa keluhan Kumbang. Dia lihat, ternyata anus putranya lecet. Dia pun langsung bertanya apa penyebabnya.
Dunia seperti berguncang dirasakan sang ibu ketika Kumbang mengatakan seorang pria dewasa memasukkan kemaluannya ke pantas bocah kecil itu. Sang ibu sempat seperti tak tahu hendak berkata apa.
Seketika, dia mendatangi Markas Polsek Antang Kalang, melaporkan tindakan tak senonoh yang dialami putranya. Tak berapa lama, petugas Polsek Antang Kalang di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur itu pun meringkus AK alias Aan (20) pada Selasa (4/8) . Dia disangkakan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara di pemukiman karyawan perkebunan sawit, tepatnya di Blok J 38 PT Bangkitgiat Usaha Mandiri di Desa Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Setubuhi ABG Sampai Hamil, Pria Ini Dituntut 8 Tahun di PN Tamiang Layang
Selain menangkap Aan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel baju korban yang dikenakan pada saat kejadian.
Kapolsek Antang Kalang, Ipda Rino Heriyanto, membenarkan penangkapan terhadap Aan. Pelaku, katanya, diringkus berdasarkan laporan orang tua korban yang menginformasikan anak laki-laki balitanya yang masih berusia 3 tahun jadi korban pencabulan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Aan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah sepertiga karena korbannya adalah anak di bawah umur. (ik)
Baca Juga: Cabuli ABG di Gunung Bintang Awai, Kabur ke Murung Raya, Pria Ini Diringkus Polisi
Discussion about this post