KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Malangnya nasib Mawar –bukan nama sebenarnya. Bukannya dilindungi, remaja berusia 14 tahun ini malah digauli ayah tirinya. Akibatnya, Mawar kini hamil delapan bulan.
IJ (40), sang ayah tiri, akhirnya bisa diciduk dan diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas. Warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu, diambil polisi Senin (10/8).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, mengatakan aksi bejat pelaku pertama kali diketahui saksi yang merupakan kakak korban. Atas kejadian tersebut, kakak korban tidak terima dan melaporkan IJ ke Polres Kapuas.
Baca Juga: Ibunya Lagi Bekerja, Putrinya Digarap, Pelaku Diciduk Polisi di Kasongan
Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingin akan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku. Akibat perbuatan IJ, Mawar kini hamil delapan bulan.
Tri Wibowo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 th 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. (ik)
Discussion about this post