KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang anak di bawah umur berinisial MR (17), warga Kabupaten Barito Utara, ditangkap polisi, Minggu (10/8). Dia menggadaikan motor pemilik salon.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmorang didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan.dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Selasa (11/8/2020) membenarkan, MR ditahan dan diproses pidana, karena menggelapkan sepeda motor milik Majay, seorang pengelola salon di Jalan Imam Bonjol.
“Dahulu dia pernah terlibat curanmor. Tetapi ada konsep diversi yang diterapkan. Sekarang dia langsung ditahan karena kasus penggelapan,” ucap Kristanto kepada KALAMANTHANA.
Peristiwa penggelapan sepeda motor terjadi pada Selasa (21/7). Modus operandi yang digunakan MR dengan berpura-pura meminjam motor Yamaha XOne, nomor polisi KH 6399 EL milik korban. Alasannya, hendak menjemput sang adik di Lanjas, sekaligus membeli rokok.
Setelah ditunggu beberapa hari, MR tak tampak batang hidungnya. Pemilik motor melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Pelaku penggelapan yang masih berusia di bawah umur ini dijerat pelanggaran Pasal 377 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman di bawah lima tahun.(mel)
Discussion about this post