KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meskipun telah dnyatakan oleh PT Badra Cemerlang (BCL) bahwa akitivitas penambangan adalah dalam konsesi HGU Perkebunan Sawit milik Astra Group, namun managemen PT Aljabri Buana Citra (ABC) menegaskan kegiatan penambangan yang dilakukan pihaknya masih dalam konsesi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) serta telah mengantongi RKAB Tahun 2020.
“Yang jelas PT ABC saat ini melakukan penambangan masih di dalam konsesi yang tertuang dalam IUP, OP dan CnC dimana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang dan iuran tetap sudah kita selesaikan kewajiban terhadap negara dan yang terpenting kita juga sudah mengantongi RKAB tahun 2020,” kata Management PT ABC Haji Rapei melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Rabu (12/8/2020).
H Rapei mengatakan aktifitas penambangan batu bara diwilayah perkebunan PT Bhandra Cemerlang (BCL) itu tidak melanggar konsesi sebab masih dalam konsesi ijin usaha pertambangan yang sah, serta sudah dilakukan sosialisasi dan dihadiri dari perwakilan PT BCL, namun tak ada keberatan bahwa lokasi yang akan ditambang adalah wilayah HGU PT BCL.
Ditambahkan dia, pihaknya juga tidak mengetahui bahwa aktifitas penambangan yang dilakukan PT ABC, masuk didalam atau diluar HGU PT BCL, sebab sejauh ini tidak pernah mengetahui peta dan titik koordinat yang dimiliki HGU PT BCL, “Kalau masalah di luar dan di dalam HGU PT BCL, saya kurang tau,” tegasnya.
Dikatakan dia, terkait penggusuran puluhan hektar kebun sawit yang ditanam PT BCL, pihaknya tidak bertanggungjawab. Sebab yang melakukan penggusuran adalah pemilik Ulayat dan juga sebelumnya dalam pertemuan dengan berbagai pihak termasuk tiga orang dari PT BCl tidak menyebutkan bahwa wilayah yang akan ditambang adalah dalam HGU. “Ada surat pernyataannya, bahwa lokasi yang akan ditambang adalah wilayah Ulayat dan bukan dalam wilayah HGU,” paparnya.
Sementara itu Managemen PT BCL melalui Manager Lapangan Indar yang disampaikan CDO PT BCL Budi Wahyudi ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa lokasi aktifitas penambangan yang dilakukan PT ABC diluar HGU, namun pengrusakan atau land Clearing kebun sawit mencapai belasan hektar, yang sudah berumur delapan tahun masuk dalam HGU PT BCL, untuk pengrusakan kebun sawit seluas 12,8 hektar masuk dalam HGU PT BCL.
Terkait dengan adanya pengerusakan kebun sawit tersebut pihaknya telah melaporkan secara resmi kepihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Negara kita sebagai negara hukum, maka kita tunduk kepada hukum. Semuanya kita serahkan kepada hukum,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post