KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas akan segera menyusun regulasi dan penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
“Rencana itu menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 yang didasarkan pada mengacu Instruksi Menteri Dalam nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Kamis (20/8/2020).
Ampera mengatakan sebagai wujud ketaat akan peraturan dan kesipan melaksanakan tatanan normal baru (new normal) ya kita akan segera menyusun regulasi dan penerapan di lapangan terhadap mengenai denda sebesar Rp 250.000, seperti yang telah dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
Ditambahkan dia, pemberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat dan mendesak sehingga warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Penerapan denda ini tentunya harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu ke mana. Jadi kami siapkan dulu piranti untuk menjalankan razia masker ini,” tegas Ampera.
Bupati Ampera, mengakui bahwa di Kabupaten Barito Timur saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker, semoga dengan diterapkan denda masyarakat dapat taat dan kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ucapnya
Pada kesempatan itu, kata Bupati Ampera monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait, Satgas Covid-19 dan unsur TNI dan Polri.
“Disamping itu pada saatnya nanti pihaknya juga menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda, pemuka agama, hingga tokoh adat,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post