KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan S alias Karno (42), seorang ASN Sekretariat DPRD atau Setwan Kabupaten Barito Utara, menambah panjang daftar pegawai pemerintah terlibat tindak kriminal.
Tetapi sebenarnya pria yang berkarir sekitar 15 tahun sebagai ASN, pernah diperingatkan olehrrekan-rekan kerjanya di Setwan supaya jangan bermain-main dengan barang terlarang. Apalagi beberapa tahun lalu, Karno pernah diperiksa sebagai saksi kasus narkoba di Polres Barito Utara. “Kami sudah berulangkali memperingatkan yang bersangkutan. Dulu dia pernah,dipanggil sebagai saksi. Dia lolos, karena saat itu pas sedang mengganti oli kendaraan, sehingga tidak berada di TKP,” ujar seorang rekan kerja Karno di Setwan Barut kepada KALAMANTHANA, Rabu (19/8).
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara Edwin Tuah, Rabu siang membenarkan, Karno sebagai ASN Setwan dibagian anggaran. “Dia diangkat sebagai ASN dari status honorer. Sekitar 15 tahun bekerja di Setwan, tak pernah pindah ke instansi lain,” sebut Edwin.
Baca Juga: Sebelum Tangkap ASN Setwan, Ternyata Polisi Ciduk Honorer Diskominfo Barito Utara
Mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN tersebut, menurut Edwin, pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta konfirmasi dari pihak kepolisian dan BKD Kabupaten Barito Utara. “Kita konfirmasi dengan BKD mengenai status kepegawaiannya,” tutur mantan Camat Montallat ini.
Seperti berita sebelumnya, S alias Karno ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Senin (17/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan, pihak usai polisi lebih dahulu membekuk TA (26), tenaga honorer di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barut, Senin siang. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu.
Karno dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU tentang narkotika.(mel)
Discussion about this post