KALAMANTHANA, Muara Teweh – Akhirnya Satuan Reskrim Polres Barito Utara menetapkan RS (30) sebagai tersangka. Pria asal Pendang, Barito Selatan ini sempat bikin heboh di pusat kota Muara Teweh, Selasa (1/9).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu (2/9/2020) membenarkan, RS beralamat Jalan Negara RT 10, RW 04, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dijadikan tersangka, karena dugaan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang dan atau pencurian dengan kekerasan.
Menurut Kristanto, RS mengambil sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC warna hitam yang masih baru milik diler Honda Trio Motor Muara Teweh. Pengambilan tanpa izin dari pihak diler dengan pola tersangka membawa senjata tajam.
Baca Juga: Istri RS yang Bikin Heboh Muara Teweh: Suami Saya Tak Ada Kelainan, Tak Ada Sakit
Kejadian tersebut menyebabkan Honda Trio Motor rugi sebesar Rp60 juta. Peristiwa ini terjadi Selasa (1/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan tersangka disita satu unit sepeda motor Honda CBR 250 CC, sebuah jaket merk Honda warna abu-abu hitam, dan sebilah pisau sejenis sangkur merek Columbia SA 21 warna putih dan gangang warna hitam. RS dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 365 KUH Pidana. (mel)
Discussion about this post