KALAMANTHANA, Sampit – Nama Muhammad Arsyad sebagai Calon Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mendampingi Suprianti Rambat di Pilkada 9 Desember 2020 yang tidak lama lagi masuk dalam tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sudah tercatat diusung oleh partai PKB yang saat ini sudah di pegang kedua paslon tersebut.
Bahkan Arsyad sejak jauh hari ramai diperbincangkan di dunia maya maupun di kalangan elit politik Kotim, di mana dirinya santer disebut-sebut akan turut bertarung memperebutkan kursi nomor satu dan dua di Pilkada Kotim tahun ini.
Catatan KALAMANTHANA,.Arsyad sendiri merupakan kader Partai Golkar. Dirinya tercatat memenangkan Pileg 2019 di Dapil IV, yakni Kecamatan, Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Kecamatan Telawang pada saat itu. Bahkan Arsyad sudah setahun lebih menduduki kursi DPRD Kotim sebagai anggota Komisi II di lembaga tersebut.
Pria ini mengakui siap menghadapi konsekuensi dari pencalonannya sebagai Wakil Bupati mendampingi Bu Rambat tersebut, yakni akan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan Partai Golkar yaitu di Pergantian Antar Waktu (PAW) dan sedang dalam proses itu hari ini Rabu (2/9/2020) tampak turun ke kantor Dewan dan menyempatkan diri berdiskusi dengan wartawan.
“Ya kita ikuti saja prosesnya. Tentunya kita siap dengan konsekuensinya. Harapan saya secara pribadi semoga nantinya yang akan menggantikan saya di DPRD ini dapat menjalankan amanah rakyat, terutama masyarakat yang ada di dapil IV,” pungkasnya.
Di sisi lain, Arsyad juga meminta restu dan dukungan dari warga masyarakat Kotawaringin Timur terkait dirinya yang akan maju bertarung di Pilkada Kotim nantinya berpasangan dengan Suprianti Rambat.
Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim, Joni Abdi menanggapi hal ini mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya di DPD Golkar Kotim menunggu hasil koordinasi dengan KPU Kotim terkait siapa nantinya yang akan menggantikan posisi M.Arsyad di lembaga legislatif tersebut.
Sementara itu berkaitan dengan mundurnya Arsyad, menurutnya, Golkar secara teknisnya tidak pernah memberhentikan seseorang melainkan aturanlah yang secara otomatis wajib dilaksanakan.
“Yang pertama dalam hal ini kami DPD Golkar Kotim akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi beliau di DPRD. Kedua, Golkar tidak pernah memberhentikan seseorang melainkan aturanlah yang wajib di ikuti. Saat ini kita ikuti proses mekanismenya. Kami juga masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU,” tutup Joni Abdi. (drm)
Discussion about this post