KALAMANTHANA, Pontianak – Makin banyak saja dosen bermasalah di Kalimantan. Setelah MRK, dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin diduga menggunakan ijazah palsu, kini DP, dosen Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak jadi tersangka kasus pencabulan.
Penyidik Polresta Pontianak sudah menetapkan dosen ekonomi itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sebuah SMKN di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Polresta Pontianak,” ujar Wakil Kapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Kamis (23/6/2016).
DP menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak sejak pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB. Kepadanya, penyidik mengajukan sebanyak 39 pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap DP atas keterangan saksi, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap sudah memenuhi untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Wakapolresta.
Tersangka dapat dipidana UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus dugaan pencabulan tersebut, diduga terjadi 20 Mei 2016 lalu. Aksi pencabulan tersebut, bermula pada saat enam murid SMKN magang di salah satu lembaga kursus di Jalan Sepakat II, A Yani Pontianak.
Pada 30 Mei 2016, korban dan lima rekannya mendatangi pengasuh Yayasan Korban Kekerasan Seksual di Pontianak untuk melaporkan kasus itu sehingga ditangani Polresta Pontianak. (ant/rio)
Discussion about this post