KALAMANTHANA, Penajam – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diringkus polisi sebagai bagian dari komplotan penggasak sarang walet. Apa peran sang PNS?
Peran S (31), sang oknum PNS Pemkab PPU itu, ternyata cukup besar. Dia ikut memanen, mengawasi, dan menjaga serta menjual sarang walet yang berhasil dipetik secara ilegal itu.
Dalam komplotan ini, otaknya adalah MR (24). “Otak pelaku pembobolan sarang burung walet adalah supir komplotan berinisial MR,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP M Dharma Nugraha.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, MR memainkan perannya sebagai orang yang mempunyai ide dan mengajak enam anggota komplotan tersebut. “Dia yang menentukan sasaran, merusak bangunan sarang burung walet, menjual dan membagi hasil penjualan sarang walet,” kata Ade Yaya.
Selain MR, anggota lain komplotan ini yang sudah diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara adalah AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16), dan R (17).
Baca Juga: Wajah ASN PPU Tercoreng, Oknum S Terlibat Komplotan Pencurian Sarang Walet
“Mereka semua memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” tambah Ade Yaya.
H, misalnya, bertugas untuk mengawasi dan menjaga, kemudian S berperan untuk ikut memanen, mengawasi, dan menjaga serta menjual.
Adapun yang masih di bawah umur yakni AL bertugas mengawasi dan menjaga dan R bertugas untuk memanen.
Dia menambahkan dalam penangkapan para pelaku pada Rabu (16/9) sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Rajawali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang terlihat mencurigakan yang menawarkan sarang burung walet di seputaran Petung Kecamatan Penajam.
Setelah mendapatkan laporan, anggota melaksanakan penyelidik di seputaran Petung dan mendapati dua orang mencurigakan tersebut berada di ujung jalur 2 Petung, Kecamatan Penajam.
Anggota yang dipimpin oleh Ipda Raymond langsung bergerak di ujung jalur 2 Petung untuk mengamankan dan mendapati pelaku tersebut.
Setelah itu, anggota menginterogasi dua orang tersebut dan melakukan pengembangan. Ternyata benar sarang burung yang dibawa adalah hasil pencurian atau kejahatan dan mendapati lima orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut.
Dari aksi pencurian itu, Polres PPU berhasil menyita barang bukti di antaranya adalah satu linggis besi yang dipergunakan sebagai alat merusak kunci bangunan sarang walet, satu palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang walet.
Selain itu, juga satu pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menuju TKP.
“Semua sudah dijual (sarang burung walet). Jadi ini pengungkapan yang terakhir. Tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah,” kata Ade Yaya.
Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk dua orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat mereka masih di bawah umur. (ik)
Discussion about this post