KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Polisi meringkus AT (42). Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan pada pesta pernikahan berujung maut di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Aparat Polsek Kapuas Tengah mengamankan AT, warga Dusun Karetau, Desa Tapen, Kapuas Tengah, pada Sabtu (19/9) sore. Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada siang harinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Ahmad Supian.
Peristiwa maut itu sendiri terjadi saat acara hiburan organ tunggal pada pernikahan warga Desa Barunang, Sabtu (19/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, terjadi keributan antara HD yang merupakan anak AT dengan YD (31).
Saat itu, HD memukul YD menggunakan tangan kosong. Kala itu, YD sudah berencana pergi meninggalkan lokasi menggunakan kendaraannya. Tapi, karena menerima pukulan, dia pun membalas dengan memukul HD.
“AT yang melihat anaknya HD dipukul tersebut datang dari arah belakang mengejar korban dengan memegang pisau jenis belati. Korban berusaha menyelamatkan diri sejauh 30 meter dari tempat kejadian,” jelas Supian.
Tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan tersebut, salah satu saksi melihat korban tergeletak di halaman rumah warga dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP petugas menemukan korban dengan luka tusuk di leher belakang, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk di leher depan bagian bawah dan luka tusuk dibagian siku sebelah kiri dan kanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah pisau jenis belati, satu lembar kaos warna putih berlumuran darah dan satu lembar celana pendek warna coklat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” tambah Supian. (ik)
Discussion about this post