KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara menangkap ESS (26), warga yang beralamat di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Pria tersebut diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reakrim AKP M Tommy Palayukan, Kamis (8/10/2020) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur).
Tersangka ESS ditangkap Senin (5/10) pukul 13.00 WIB di Desa Bintang Ninggi II. Dia ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini kepada Polres Barito Utara pada 6 September 2020 lalu.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Muara Teweh Ini Ternyata Sudah Setahun Diuber Polisi
Kronologis penangkapan pada Senin 5 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat ( 2) jo 76 jo pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (mel)
Discussion about this post