KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sri Umi, mendukung penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah setempat.
“Karena, penerapan perbup tersebut dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 dan sekaligus mengajarkan masyarakat untuk disiplin menghadapi tatanan hidup baru,” kata Sri Umi kepada wartawan di Kuala Kapuas, Senin (12/10/2020).
Menurut legislator asal PKS ini, kalau tidak mau dikenakan sanksi, masyarakat harus disiplin menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan tetap menjaga jarak.
“Kepatuhan terhadap Perbup tersebut demi kebaikan bersama untuk mendisiplinkan masyarakat menuju tatanan hidup baru,” ucapnya.
Baca Juga: Tim Kampanye Sugianto-Edy Pulang Pisau Dikukuhkan
Ia mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sri Umi pun berharap, dengan adanya sanksi kesiplinan protokol kesehatan itu, masyarakat lebih menyadari betapa penting kebiasaan baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
Padahal budaya seperti ini sudah di terapkan misalnya cuci tangan apa lagi sebagai umat muslim juga diajarkan bahwa kebersihan sebagian dari pada iman.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju new normal,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post