KALAMANTHANA, Sampit – Legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang Ir Parningotan Lumban Gaol SP memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur yang sudah berhasil mencegah peredaran Ganja di daerah setempat belum lama ini.
Anggota Komisi I dari fraksi Demokrat ini menyampaikan dari pengungkapan sekaligus penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap oleh Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut bisa diketahui bahwa Kotim sebagai daerah yang maju harus dilindungi dari pelaku-pelaku perusak generasi menggunakan barang haram tersebut.
“Kami mengapresiasi sekali pengungkapan dari jajaran Polres Kotim, dimana dengan tertangkapnya pelaku pengedar Ganja ini, daerah kita yang merupakan daerah perdagangan ini sangat rentan dimasuki oleh bisnis barang haram tersebut, ini perlu menjadi perhatian kita bersama membantu tugas aparat dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini,” ungkapnya Selasa (20/10/2020).
Bahkan Lumban Gaol juga mengharapkan agar agar semua masyarakat lebih proaktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui disekitar lingkungannya masing-masing terindikasi ada pelaku atau kepemilikan narkoba dan sejenisnya itu supaya mendapat penanganan dari aparat kepolisian yang berwenang.
“Dengan demikian maka kedepannya daerah kita bisa terhindar dari penyebaran barang-barang yang merusak mental masyarakat khususnya anak-anak dan generasi muda di daerah ini, tugas aparat tentunya akan lebih ringan apabila kita masyarakat membantu mereka dengan cara melaporkan maupun memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian,” tandasnya.
Disamping itu dia juga meminta kepada pihak kepolisian, agar dalam kasus ini, pihak kepolisian agar lebih giat lagi dalam mengungkap peredaran maupun bandar besar narkotika berbagai jenis itu yang mana sampai saat ini masih berkeliaran tersebut.
“Kami rasa sangat tidak mungkin hanya sedikit itu saja, tentunya aparat lebih faham soal ini, hanya saja kita perlu mendorong dan mendukung berbagai langkah pengungkapan mauoun penindakan yang mereka lakukan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kita ini,”tutupnya.
Sementara itu diketahui, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari tangan tersangka Ansyafiran Fahriatmal (29) alias Atmal yang berhasil diamankan belum lama ini oleh jajaran Satnarkoba yaitu, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram. (drm)
Discussion about this post