KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan peringatan kepada pihak pemerintah kota terkait sengketa lahan seluas 30×60 meter persegi di kawasan Jalan Jawa dan Bangka, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
“Apabila pihak pemerintah kota, khususnya Bagian Hukum, Disdikbud dan instansi terkait mampu menyelesaikan perundingan realisasi ganti rugi lahan milik warga sebesar Rp500 juta, maka kami akan siap melakukan pemberian peringatan (aanmaning) panggilan kedua kalinya untuk menjalankan putusan kasasi yang ada,” kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, Supriadi, Rabu (29/6/2016).
Dengan adanya aanmaning tersebut, pihak pemerintah kota diharapkan bisa melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan Hukum Tetap dengan bijak tanpa adanya alasan-alasan lain dalam merealisasikan ganti rugi lahan milik warga.
Ia mengatakan, bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor : 916 K/PDT/2012. Sehingga penyelesaian ganti rugi lahan tersebut harus segera diselesaikan secara aturan yang berlaku oleh pihak pemerintah kota.
“Pada dasarnya pihak Pengadilan Negeri tetap memberikan kesempatan ke pihak dinas terkait untuk berunding bagaimana penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tersebut bisa terealisasi dengan segera, agar kedepan kedua belah pihak tidak ada lagi mengajukan upaya hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti,” tandas pria kelahiran Barito Selatan itu.
Selanjutnya, apabila penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu menemukan titik kebuntuan, maka pihak yang kalah setelah dipanggil secara resmi dan patut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka gugur haknya untuk dipanggil lagi, Sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan. Secara ex officio Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Jurusita. (ant/rio)
Discussion about this post