KALAMANTHANA, Kuala Kurun – S alias K tak berkutik. Dia mengakui botol yang terbuang di pinggir jalan itu adalah miliknya. Di dalam botol, terdapat satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram.
S alias K diciduk aparat Unit Reskrtim Polsek Kahayan Hulu Utara yang dipimpin Ipda Waryoto. Dia tertangkap berdasarkan laporan kecurigaan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan ini diawali dari informasi dari sumber terpercaya tentang transaksi yang dilakukan seorang warga berinisial S alias K di Jalan Tjilik Riwut di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Gunung Mas,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (9/11/2020).
Bermodalkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kahayan Hulu Utara melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai salah satu pemuda pengendara sepeda motor merek Honda CRF yang membuang satu buah botol di pinggir jalan.
“Kecurigaan petugas pun terbalaskan karena dalam interogasi awal, pelaku S alias K mengakui jika botol yang dibuang tadi adalah miliknya. Pada botol tersebut ditemukan satu paket sabu seberat 1,03 gram sabu-sabu. Selanjutnya, S alias K diamankan ke Satres Narkoba Polres Gumas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, S alias K akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post