KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas sangat diperlukan masyarakat.
“Karena dengan adanya TPS maka masyarakat pun dapat membuang sampah pada tempatnya,” kata anggota DPRD Kapuas, Mardani, di Kuala Kapuas, Kamis (19/11).
Menurut Mardani ada dua kelurahan di Kecamatan Kapuas Murung yang memerlukan TPS, khususnya di Kelurahan Palingkau Lama dan Palingkau Baru
“Tempat pembuangan sampah itu memang sangat diperlukan di sana, agar warga tidak membuang sampah ke sungai, karena juga tempat mandi dan lainnya,” ujarnya.
Legislator asal PPP ini menyebutkan, masyarakat sebelumnya juga pernah mengusulkan pengadaan tempat sampah namun sampai sekarang belum terealisasi.
“Kalau bisa tahun depan, harapan dari masyarakat baik itu di Kelurahan Palingkau Lama dan Palingkau Baru bisa tersedia tempat sampah,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Mardani, kondisi lingkungan sekitar masyarakat dapat terus terjaga dengan baik. Dan bisa terbebas dari sampah, terutama di kawasan sungai yang ada di Kecamatan Kapuas Murung.
“Karena itulah kami harapkan Pemkab Kapuas melalui instansi terkait dapat merealisasikan usulan pengadaan tempat sampah itu di tahun mendatang,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post