KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dari Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, PS (31) diangkut ke Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas. Bersamanya, dibawa pula 63 paket narkoba jenis sabu-sabu.
PS diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Senin (23/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia ditangkap polisi di rumahnya sendiri.
“Pelaku PS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Simpan 15 Paket Sabu, Pria Kapuas Tengah Dicokok Polisi, Uang Rp13 Juta Juga Ikut Disita
Saat itu, petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,21 gram, uang dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti.
Subandi menambahkan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (ik)
Discussion about this post