KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotim, Ir Parningotan Lumban Gaol SP mendesak agar pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan besar swasta baik itu perkebunan kelapa sawit tambang bauksit dan sebagainya yang belum melakukan pelepasan kawasan. Penertiban itu lanjutnya seralas dengan amanat dari perauran pemerintah (PP) Nomor 60.
“Tentunya dalam hal ini kami juga mendessak agar pemerintah ambil sikap terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan ini,”ujar SP Lumban Gaol Senin (30/11/2020).
Disis lain dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kedua, PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012 lalu yang mana menurutnya harus di indahkan oleh pelaku usaha.
“Mengacu kepada dua PP tersebut, ratusan perusahaan kebun dan tambang yang selama ini ‘dag dig dug’ yang bakal dimejahijaukan, bisa bernapas lega. Kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya, namun itu dibatasi hingga akhir tahun kemarin, jika ada perusahaan yang belum sama sekali yan harus ditindak,” timpalnya.
Dia bahkan mengakui, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan untuk beroperasi secara resmi. Meskipun sebelumnya dicap tidak prosedural, dia mengungkapkan, kedua PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan.
” Jika kita mengacu dalam pasal 51 A PP 60/2012 itu juga mengingatkan waktu yang di berikan hanya sebatas 6 bulan semenjak diterbitkanya aturan dimaksud. Artinya kalau lewat ya ada sanksi dan itu harus dilakukan,” tukasnya. (drm)
Discussion about this post