KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Kurniawan Anwar mendorong agar pemkab setempat untuk segera melakukan penertiban terhadap aset-aset milik daerah, termasuk rumah dinas dan lainnya yang mana selama ini ditempati oleh penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas atau aset lainnya yang merupakan hak milik daerah.
“Kita menunggu tindakan selanjutnya, dan mendorong pemerintah daerah untuk menindak hal ini, terutama pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyalahgunaan fungsi rumah dinas yang tidak ditempati warga yang bukan ASN, atau laser daerah lainnya,” ungkapnya Selasa (1/12/2020).
Legislator dari Fraksi PAN ini menjelaskan, rumah dinas dan berbagai Falsilitas yang merupakan aset daerah itu menurutnya hanya boleh digunakan untuk pihak yang berhak dan atas seizin pemeritah daerah.
“Penertiban perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset, apalagi saat ini banyak ASN yang justru membutuhkan rumah dinas. Sudah bukan rahasia umum lagi saat ini ada beberapa rumah dinas ditempati oleh oknum yang bukan berstatus ASN, termasuk falsilitas lainnya yang memang merupakan aset daerah,” timpalnya.
Disisi lain dia juga mengharapkan dalam halnya penindakan secara tegas pihak instansi terkait bisa saja berkoordinasi dengan pihak Satpol PP selaku pelaksana tugas penegakan Perda dan juga pihak keamanan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kalau memang ada kendala Satpol PP kan ada, mereka juga sudah barang tentu siap melaksanakan tugas dan fungsinya,” tutupnya.
Discussion about this post