KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang ibu rumah tangga berinisial GM (31), warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi, karena diduga memiliki dan menyembunyikan sabu seberat 1,47 gram.
“Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 12, Kelurahan Melayu. Penggerebakan dilakukan Sabtu (28/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto, Rabu (2/12/2020).
Menurut Slameto, polisi lebih dahulu menerima informasi tentang kepemilikan sabu di tangan GM. Polisi bergerak ke barak tersangka. “Ternyata ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu,” ujar Slameto.
Baca Juga: Mencoba Ngacir, Ibu Rumah Tangga Muara Teweh Diduga Pengedar Sabu Ini Tertangkap Juga
Saat diperiksa penyidik, sambung Slameto, GM mengakui barang tersebut miliknya. “Pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya,” tambahnya.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post