KALAMANTHANA, Bandarlampung – Melati, remaja berusia 17 tahun, kini berada dalam pengawasan Komnas Perlindungan Anak (KPA). Dia jadi korban kejahatan seksual seorang guru yang tak lain ayah tirinya sendiri.
A (52), guru sekaligus ayah tirinya, memperkosa Melati dengan muslihat yang tak kalah menjengkelkan. Dia jejali anak tirinya itu dengan cairan obat perangsang.
Peristiwa pilu yang menimpa Melati terjadi di Bandar Lampung, Lampung, pada 10 Desember 2020 baru lalu. Melati adalah pelajar salah satu SMA di Bandar Lampung.
Kejadian tersebut terungkap setelah Melati dan ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu dan meminta bantuan pemulihan psikologis ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada Selasa (15/12).
Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, dari kronologi yang diceritakan korban diketahui pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri korban sendiri.
“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” kata Apriliandi.
Berdasarkan keterangan korban, modus pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual. “Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Apriliandi.
Baca Juga: Begini Rupanya Siasat Pak Guru di Montallat Cabuli Muridnya Sendiri
Korban baru menyadari telah diperkosa setelah pelaku selesai memerkosanya.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” katanya.
Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban. “Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait pemerkosaan tersebut.
“Kami masih dalami kasus ini, tersangka sudah kami tangkap,” kata Resky. (ik)
Discussion about this post