KALAMANTHANA, Muara Teweh –Aksi pembunuhan terhadap Rito Riadi bisa saja berujung nyawa dibayar nyawa. Sebab, penyidik mengancam kelima tersangka pelaku dengan pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, AKP M tommy Palayukan, di sela-sela rekonstruksi kasus tersebut di Muara Teweh, Jumat (18/12/2020), mengatakan penyidik akan mengenakan dua pasal tersebut untuk membidik kelima tersangka pelaku.
“Ancamannya mulai dari hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” kata Tommy Palayukan. Pasal tersebut adalah yang mengatur kasus pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.”
Baca Juga: Direncanakan di Depan Rumah Mantan Kades, Ini Sebabnya Rito Riadi Sampai Meregang Nyawa
Sedangkan pasal 338 KUHP berbunyi: “Batangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Kasus yang menghebohkan di Desa Kamawen itu terjadi pada Sabtu (8/8/2020) memasuki malam. Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah
I (mantan Kades Kamawen), AJ (Kaur Pemerintahan Desa Kamawen), W, AM, dan BT.
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di Muara Teweh, Jumat (18/12/2020). Para tersangka memakai rompi oranye dan memperagakan 47 adegan di hadapan polisi, Kepala Seksi Pidum Kejari Barito Utara Tarung, Penasehat Hukum Kotdin Manik, dan keluarga korban yang datang ke Mapolres Barito Utara.
Rekonstruksi dipandu oleh Kepala Polsek Montallat Iptu Rahmad Tuah dan dimonitor langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan. Rekonstruksi berlangsung sekitar sejam, mulai pukul 09.00-10.00 WIB. (mel)
Discussion about this post