KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gugatan sudah dilayangkan ke PTUN, Palangka Raya, terkait pemilihan Damang Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Penggugatnya Jhon Kenedy, sedangkan tergugat Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Lalu bagaimana reaksi pemerintah? Panitia Pemilihan Damang sekaligus aparat Kecamatan Lahei siap bersaksi dan memberikan klarifikasi di PTUN, besok. “Hari ini empat orang panitia, termasuk Camat Lahei berangkat ke Palangka Raya,” ujar anggota panitia pemilihan sekaligus Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kecamatan Lahei Muhammad Sijali, Selasa (22/12/2020) di Lahei.
Menurut Jali, sapaan akrabnya, pihaknya akan menjelaskan soal regulasi pemilihan Damang baik Perda maupun Pergub melalui berkas yang ada ditangan panitia, mulai dari awal sampai dengan finalisasi pleno.
Kepala Bidang Hukum Setda Barito Utara Sugeng Waluyo, ketika dimintai komentar, Senin (21/12) di Muara Teweh menyatakan, siap menghadapi gugatan di PTUN, karena pemilihan Damang Lahei sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jhon Kenedy yang merupakan incumbent dan salah satu calon Damang Lahei menggugat SK Bupati Barito Utara nomer 188.45/396/2020 tentang pelantikan Damang Lahei.
“Saya menggugat ke PTUN karena menilai SK Bupati Barito tidak melalui proses pemilihan yang prosedural, bahkan tak sesuai Perda,”ucap Jhon Kenedy didampingi Ketua Kuasa Hukumnya Tukas Y Buntang, Rabu (16/12)
Menurut Jhon, pemilihan Damang Lahei tak menggunakan Perda Kabupaten Batara Nomor 01/2020 tentang Kelembagaan Adat Barito Utara. Perda tersebut mengatur Damang dipilih melalui suara kepala desa, BPD, dan Mantir setiap desa.
Tetapi versi Jhon, panitia pelaksana menggunakan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16/2008 dengan memakai suara kepala desa dan mantir saja. Sehingga suara dari BPD tidak tersalurkan. Selain itu, Perda Nomor 16/2008 seharusnya tak bersifat lex spesialis, karena ada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 01/2020. “Saya berharap pemerintah membatalkan SK tersebut,” tegas dia.(mel)
Discussion about this post