KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria berinisial A alias Ebod (33), warga Jalan Cempaka Putih RT 24, Kelurahan Melayu, Muara Teweh ditangkap satuan polisi anti narkotika, Kamis (7/1). Tersangka diduga menyimpan tiga paket sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Jumat (8/1/2021) siang membenarkan, pihaknya menangkap A bersama barbuk sabu 0,83 gram yang dikemas dalam tiga paket hemat alias pahe. “Tersangka digerebek di rumahnya, Kamis sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Slameto kepada Kalamanthana.
Slameto menambahkan, A dijadikan TO setelah polisi rmenerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat polisi menuju TKP, pelaku sedang berdiri di samping sebuah tempat ibadah yang berada di depan rumahnya. “Polisi langsung menggeledah dan menemukan tiga paket diduga sabu. Barbuk sempat dibuang tersangka, tetapi kita berhasil temukan,” sebut Slameto.
Ebod dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mel)
Discussion about this post