KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pasangan suami-istri, K alias Ikus (43) dan BDA alias Bintari (45) ditangkap polisi, Sabtu (9/1) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keduanya membawa kabur dan menggadaikan sebuah mobil Xenia sewaan milik warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Ikus dan Bintari menyewa Xenia milik Rony Mulyadi, warga Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 02, Kelurahan Lanjas, pada 19 Juli 2020. Perjanjian sewa selama dua minggu.
Ternyata sampai 9 Januari 2021, mobil sewaan nomor polisi 1061 ini tak dikembalikan. Pemilik mobil melapor polisi. Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barut dibantu erUnit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel bergerak. Tersangka pasutri ditangkap di Penginapan Qarina, Jalan Panglima Batur Barat, Banjarbaru, 9 Januari 2021 pukul 18.00 WIB.
Sesuai dengan catatan polisi, tersangka Ikus merupakan residivis dalam perkara penipuan, penggelapan sepeda motor, dan perkara narkotika. Sedangkan Bintari alias Tuti tercatat sebagai residivis perkara penipuan dan penggelapan ijin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Jumat (15/1/2021) siang melalui platform WhatsApp, membenarkan penangkapan Ikus dan Bintari. “Kedua tersangka dijerat tindak pidana penggelapan atau penipuan,” ujar Tommy kepada Kalamanthana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tindak pidana diawali saat Ikus dan Bintari menyewa Xenia warna putih tahun 2012. Setelah mobil tak dikembalikan lewat dua minggu, bahkan sampai berbulan-bulan, korban Rony melapor polisi.
Dari hasil pelacakan, pasutri beralamat Jalan Cempaka Putih, Muara Teweh ini, terdeteksi sedang berada di Banjarbaru.
Polisi bergerak meringkus kedua tersangka. “Dari keterangan tersangka Bintari, mobil digadaikan kepada seseorang di Jalan Pinus, Palangka Raya. Prose gadai melalui beberapa orang perantara,” papar Tommy.
Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barito Utara membawa kedua tersangka ke Palangka Raya. Diibantu oleh Jatanras Polda Kalteng, Unit Buser Polres Palangka Raya dan Unit Buser Polsek Pahandut, lokasi dan penerima gadai mobil ditemukan.
Tetapi mobil telah berpindah tangan kepada A di Sampit. “A mengakui menerima gadai satu unit mobil merk Xenia dari warga Palangka Raya. Kita amankan dan bawa barbuk ke Barito Utara,” ungkap Tommy.
Pasutri residivis tersebut dikenakan pelanggaran Pasal 372 atau 378 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penggelapan berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.(mel)
Discussion about this post