KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PKB, soal kesiapan pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini, Rabu (20/1/2021).
“Salah satu yang dipersiapkan Pemkab Barito Utara, terkait pilkades serentak dan antarwaktu adalah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum,” kata Nadalsyah dalam jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna II di Muara Teweh.
Menurut Nadalsyah, regulasi sebagai payung hukum menjadi satu hal yang melatarbelakangi penyampaian Rancangan Perda tentang Pilkades Serentak dan Antarwaktu.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP, Nadalsyah, menyatakan hal-hal bersifat teknis dalam pilkades serentak bisa dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya. “Kita harapkan produk hukum daerah yang akan dihasilkan, bisa memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Sidang paripurna III ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri 21 anggota dewan, serta pejabat pemerintah.
Bupati tak membacakan jawaban di hadapan anggota DPRD, karena paripurna menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagai gantinya, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen pidato jawaban bupati kepada ketua DPRD.
Pembahasan Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu akan dilakukan, Senin (25/1/2021) dan Selasa (26/1/2021).(mel)
Discussion about this post