KALAMANTHANA, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya saat ini sedang memperoses lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
“Jenis pelanggaran yang mereka lakukan ada yang melalaikan tugas, sehingga tidak masuk kerja. Ada pula karena kasus perselingkuhan,” kata Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy, Senin (25/1/2021).
Eldy menuturkan hasil pemeriksaan dari inspektorat tidak lama lagi akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang diketuai oleh Wakil Walikota Palangka Raya.
“Soal apa sanksi yang akan diberikan nantinya tergantung keputusan BAPEK, kalau dari inspektorat cuma melaporkan hasil pemeriksaan saja,” tuturnya lagi.
Jika dilihat dari kasusnya, di 2020 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN terbilang sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai belasan kasus.
Eldy berharap ke depannya para ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (srs)
Discussion about this post