KALAMANTHANA, Muara Teweh – Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Suryanbodo Asmoro, menegaskan polisi masih terus memburu para pemilik kayu yang terlibat pembalakan liar (ilegal logging) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan Suryanbodo didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng dan Kapolres Barito Utara AKBP dodo Hendro Kusuma, saat jumpa pers di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021) pagi.
“Kami sedang intens melakukan penyelidikan terhadap siapa saja pemilik kayu-kayu ilegal yang baru ditangkap Polres Barito Utara,” kata Suryanbodo Asmoro.
Para pemilik kayu, tegas Wakapolda Kalteng, kini masih dalam pengejaran polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dijalankan.
Suryanbodo Asmoro mengapresiasi keberhasilan Polres Barito Utara mengungkap tindak pidana lingkungan hidup berupa kasus ilegal logging.
Baca Juga: Polisi Barito Utara Tangkap 4 Pembalak Liar Asal Kalsel
Apalagi bagi Polda Kalteng, kini ada empat fokus penanganan ditetapkan oleh Kapolda Kalteng. Pertama penanganan Covid-19. Kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga, mengawal program prioritas real food estate. Keempat, pengungkapan tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
Suryanbodo Asmoro, menjelaskan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan lima truk membawa sekitar 43,4 kubik kayu tanpa dokumen sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia.
Awalnya truk-truk tiba dari Banjarmasin dalam keadaan kosong, tanpa muatan. Sesampai di Barito Utara, truk-truk mengangkut pasir yang dibawa ke Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat. Saat pasir dibongka, truk gantian memuat kayu-kayu. Muatan ini rencana akan dibawa ke Banjarmasin.
Sebelum truk ke Banjarmasin, warga menginformasikan ada beberapa unit truk yang membawa kayu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti,” sebut Wakapolda Kalteng.
Ke pempat sopir sebagai tersangka diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39). Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.(mel)
Discussion about this post