KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sekaligus pembentukan posko penangan covid-19 tingkat RT, akan diterapkan pada kelurahan-kelurahan yang berada dalam zona merah sebaran covid-19 Kota Palangka Raya.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (16/2/2021). “PPKM-Mikro yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palangka Raya ini adalah untuk mendukung program serupa yang telah dijalankan pihak terkait lain sebelumnya,” katanya.
Usai memberikan arahan pada rapat koordinasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro menekankan tujuan dari dilaksanakannya PPKM mikro tidak lain untuk mempercepat menurunnya angka penyebaran covid-19.
“PPKM berbasia mikro ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Adapun dalam rakor itu sendiri jelas Fairid, telah dilakukan pemetaan terhadap wilayah kecamatan dan kelurahan mana saja yang ada di Kota Palangka Raya yang masuk dalam zona merah.
“Dalam PPKM mikro ini akan diberlakukan pembatasan dengan cukup ketat pada tingkat RT. Termasuk bagi pelaku usaha yang berada di zona merah. Selain itu, jdiwacanakan juga adanya pemberlakukan jam malam,” tegas Fairid.
Sementara titik tumpu pelaksanaan PPKM mikro ini akan dilakukan lurah dan camat dimana bersama RT/RW akan bersinergi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM.
“Mereka inilah yang memahami kondisi di wilayahnya masing-masing. Intinya, jika selama ini bergerak dari atas ke bawah, maka kali ini dari bawah ke atas dengan menekankan partisipasi masyarakat,”cetus Fairid.
Selebihnya orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini meminta agar para lurah dapat bersinergi dengan baik mulai dari RT, RW, Forkopimcam hingga tokoh masyarakat dan agama, sehingga PPKM berbasis mikro ini dapat tersosialisasikan dan berjalan dengan baik kepada masyarakat. (srs)
Discussion about this post