KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sebagai bentuk kepedulian dan turut serta memerangi Pandemi Covid-19, jajaran Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, membagi masker sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) bagi penguna jalan.
“Kegiatan pembagian masker dan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara pencanangan Program Rapid Service dengan mengandeng jajaran anggota Kepolisian dari Sektor Dusun Timur dengan mengambil lokasi didepan Kantor PN Tamiang Layang,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana di Tamiang Layang, Senin (22/2/2021)
Denny mengatakan untuk memerangi Pandemi Covid-19 ini harus dilaksankan secra terpadu dengan melibatkan semua komponen masyarakat, oleh karenanya kami mengambil bagian untuk membantu pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, setidaknya selalu mengunakan masker.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, PN Tamiang Layang Canangkan Program Rapid Service
Ditambahkan dia, kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Prokes ini adalah wujud kepedulian pihaknya supaya masyarakat yang lupa mengunakan masker mendaat masker serta sosialisasi ini sebagai sarana mengingatkan warga supaya selalu patuh pada prokes yang telah dicanangkan pemerintah.
Dikatakan dia, kegiatan ini bukanlah kali pertama tetapi yang kesekian kalinya, dan mudah-mudahan kegiatan ini terus dilakukan hingga badai bencana Pandemi Covid-19 ini benar-benar berakhir.
Sementara itu Kapolsek Dusun Timur Iptu Ferry Endro yang turun langsung memimpin para anggota polsek dalam membantu jajaran pengadilan membagikan masker dan sosialisasi Prokes itu mengatakan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi penguna jalan dengan harapan warga di daerah itu terhindar dari Covid-19. (tin)
Discussion about this post