KALAMANTHANA, Sampit – Masih ingat peristiwa perampokan Bank BRI Unit Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah? Peristiwa itu berbuntut panjang. Tersangka Irwansyah alias Ancah Naga (45) melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap Polres Kotim.
Ancah Naga bahkan meminta pendampingan pada tiga pengacara kondang Kalteng, Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Indriyanto. Permohonan praperadilan sudah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit yang menunjuk Leo Sukarno sebagai hakim tunggal perkara itu.
“Senin tanggal 25 (Juli) nanti sidangnya mulai dilaksanakan,” ujar Leo saat dikonfirmasi Jumat (15/7/2016) di Sampit, Kotawaringin Timur.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pidana Anung Handono menambahkan permohonan itu didaftarkan pada 30 Juni 2016 lalu oleh tersangka melalui tiga kuasa hukumnya yakni Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas dan Indriyanto berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing.
“Hakimnya sudah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan. Tinggal menunggu waktu sidangnya saja Senin mendatang,” kata Anung menjelaskannya.
Praperadilan itu sendiri dilayangkan Ancah Naga berawal dari penangkapan dirinya pada 24 Mei 2016 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Banjarmasin, Kalsel oleh anggota Polres Kotim dibantu anggota Polda Kalsel.
Sekadar mengingatkan aksi perampokan yang terjadi pada Kamis (12/5/2016) lalu itu dilakukan oleh beberapa orang pelaku yang yang membawa senjata api dan senjata tajam. Para pelaku berhasil merampas uang tunai sebesar Rp500 juta milik Bank BRI beserta uang tunai Rp100 juta milik seorang nasabah bernama Aziz, yang ketika itu hendak menyetorkan uang ke bank itu.
Sejumlah pelaku yang belum tertangkap diduga kuat sedang bersembunyi di luar Kalimantan dan sedang dalam pengejaran tim gabungan Resmob Polda Kalteng dan Polres Kotim. Dalam kasus ini, Ancah Naga dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP. (joe)
Discussion about this post