KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Legislator DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terutama pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baru-baru ini kembali menyoroti tidak berdayanya Perda Miras yang sudah diketuk palu sebelumnya.
Bahkan dalam hal ini tindakan eksekusi oleh pemerintah daerah terhadap Perda nomor 3 tahun 2017 ini dinilai belum maksimal.
Dalam konteks ini Hj. Darmawati meminta agar pihak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim, menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada di dalam Perda pengawasan terhadap minuman keras tersebut.
Bahkan dia menegaskan selama ini belum ada upaya berarti yang dilakukan oleh pihak Eksekutif terhadap pengendalian miras itu sendiri melalui perda yang sudah siap pakai itu.
“Artinya tinggal melaksanakan pembentukan tim baik yang mana sudah diatur di Perda tersebut sebagai bahan dasar penindakan dilapangan nantinya yang mana wajib di lakukan oleh pihak Satpol PP sebagai pelaksana teknis. Perda tersebut sudah mengatur langkah apa saja dan bagaimana teknisnya dilapangan, hanya memang sampai saat ini belum terlihat mengarah ke arah tersebut,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda ini Kamis (1/4/2021).
Wanita yang menjabat sebagai Ketua Komisi II sekaligus Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim itu juga menyayangkan akan mandulnya Perda miras tersebut. Menurutnya Perda itu sudah tepat sasaran, hanya saja terkendala di eksekusi lapangan yang sejauh ini belum terlihat oleh pihak terkait sebagai pemegang amanah perda itu sendiri.
“Kami rasa hanya terkendala eksekusi terhadap Perda itu saja, kalau perdanya sudah siap, artinya tidak ada masalah dengan perdanya, memang eksekusinya saja yang belum dilakukan hingga saat ini, yang berkewajiban melaksanakan tugas ini yakni Satpol PP. Akan tetapi perlu diperhatikan juga bahwa dalam teknis pelaksanaanya wajib membentuk tim yang mana terdiri dari berbagai elemen pemerintahan, termasuk institusi Polri,” tegasnya.
Darmawati juga meyakini apabila Perda miras itu benar-benar dilaksanakan, maka secara otomatis akan mengurangi dampak sosial, maupun tingkat kejahatan yang ada di Kotim ini dalam jangka panjang kedepannya.
“Artinya Perda ini untuk merapikan atau mengatur dimana saja yang boleh dan tidaknya, kita ketahui selama ini miras di Kotim ini masih sembarangan tempat di konsumsi maupun di perjual belikan, ini yang harus kita antisipasi,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post