KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pertama kali di wilayah Barito yang mencakup empat kabupaten, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara segera menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Persiapan untuk menerapkan ETLE di Muara Teweh sudah dikebut. Lokasi pertama yang dipasang closed circuit television atau CCTV berada di persimpangan Jalan Merpati dan Jalan T Surapati, Kelurahan Melayu.
“Kami sedang melakukan persiapan akhir sebelum ETLE dilaunching pada bulan ini juga. Persiapan dengan memasang CCTV dan pendukung lainnya. Kami terus menyosialisasikan dan mengedukasi soal tilang elektronik, sehingga para pemakai jalan paham,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara AKP Reny Arafah, Rabu (7/4/2021) siang.
Reny menambahkan, penerapan ETLE merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri bidang penegakan hukum, (gakkum) sektor lalu lintas. Penerapan ETLE akan mempermudah Polantas menindak pelanggaran lalu lintas.
Tujuan penerapan ETLE sebagai upaya preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas secara kuantitatif maupun kualitatuf serta memudahkan pengungkapan pelaku tindak kriminal. Contoh, sepeda motor pelaku pencurian uang dengan memecah kaca mobil di depan BRI bisa terdeteksi kamera CCTV MTC Satlantas.
Sebagai tahap awal. Satlantas Polres Barito Utara memasang
CCTV di pertigaan Jalan Merpati. Tahap selanjutnya direncanakan ke wilayah Dermaga, Jalan Pramuka, dan pusat ekonomi di Jalan Sengaji Hulu dan Hilir.
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
(1).Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
(2) Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
(3).Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
(4) Melanggar batas kecepatan,
(5) Menggunakan pelat nomor palsu,
(6) Berkendara melawan arus,
(7) Menerobos lampu merah,
(8) Tidak menggunakan helm,
(9) Berboncengan lebih dari 3 orang,
(10) Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sistem tilang elektronik akan diberitahukan kepada para pengendara melalui surat dalam jangka waktu tujuh hari. Jika tiga kali disurati tak ada tanggapan, ataupun pembayaran tilang di bank, polisi akan memblokir STNK. (mel)
Discussion about this post