KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Polres Barito Utara terus mengembangkan penyidikan terhadap AD alias U (45). Polisi menduga maling pemecah kaca mobil ini, termasuk sindikat lintas provinsi.
Kecurigaan polisi kian menguat, karena saat ditangkap di Banjarmasin, Rabu (7/4), AD sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki.
“Ya benar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga masuk komplotan yang beraksi di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Dia residivis yang bebas tahin 2015. Tercatat sedikitnya tujuh kali beraksi dengan rekannya yang masih buron,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan kepada Kalamanthana.id, Senin (12/4/2021).
Tommy membenarkan, saat ditangkap, tersangka sempat melawan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membuat efek jera.
Baca Juga: Kabur ke Banjarmasin, Tim Macan Bekuk Maling Pecahkan Kaca Mobil di Depan BRI
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara membekuk AD alias U, tersangka maling yang memecahkan kaca mobil di depan BRI, Jalan T Surapati pada Kamis (18/3), pukul 09.30 WIB.
Tersangka AD ditangkap di kostnya, Jalan Dahlia, Gang Budaya, Banjarmasin. Satu anggota komplotan berinisial IJ masih dalam pengejaran polisi.
Tim Macan Polres Barito Utara berhasil mengidentifikasi tersangka dan sepeda motor yang digunakan, karena adanya closed circuit television (CCTV).
Pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran BRI Cabang Muara Teweh dan sekitarnya, terlihat seorang laki-laki yang tak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak kotak warna biru dan celana jins panjang, sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata mendekat ke arah mobil Brio milik korban Asri dan memecahkan kaca depan sebelah kanan.
Pelaku mengambil barang yang ada di dalam mobil dan datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna ungu, helm warna pink dan kemudian membawa seorang laki-laki, belakangan diketahui AD ke arah Jalan Yetro Sinseng.
Berdasarkan keterangan tersangka AD, mengakui perbuatannya mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di depan kantor BRI Cabang Muara Teweh, Jalan Tumenggung Suropati. Uang sebesar Rp2 juta dibagi dengan teman sekomplotan berinisial IJ.(mel)
Discussion about this post