KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, berhasil menangkap dan mengamankan Pria berinisial MA (33) Warga Muara Harus Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
MA dicokok Polres Barito Timur bersama perempuan TEL (24) di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021) melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kedua orang terduga kurir sabu, berbekal informasi masyarakat karena sering mengedarkan narkotika di wilayah itu.
“Setelah kita melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan keduanya di sebuah rumah di Desa Saing, meskipun MA sempat melarikan diri tapi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” katanya.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu Dalam Tanah, Oknum Perangkat Desa di Bartim Diciduk Polisi
Kemudian dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket kristal putih seberat 0,47 gram dan pipet kaca di tas pinggang milik MA. Kedua tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, tegasnya
Selanjutnya, kata Wira, dari hasil pengembangan mengarah kepada A (48), MA sempat menjual barang haram pada A kemudian dilakukan pengejaran, A merupakan warga Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang. A ditangkap ketika melintas di Jalan Lagan. Kemudian, polisi menggiring ke kediaman untuk melakukan penggeledahan.
Dari pengeledahan dirumah A yang belakangan diketahui sebagi perangkat desa ini ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,59 gram disimpan dalam kotak plastik bening di taruh di dalam tanah dekat tiang bangunan rumah,ucapnya.
Saat ini ketiga orang terduga pelaku kejahatan Narkotika ini telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. (tin)
Discussion about this post