KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, punya rumah tidak layak huni (rutilahu)? Segera laporkan kepada pemerintah desa untuk diusulkan mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi keluarga miskin.
“Kami sudah menyampaikan agar pihak desa dapat menyampaikan usulan atau proposal pembangunan rumah layak huni bagi keluarga miskin di desanya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Seruyan, Mjiyem di Kuala Pembuang, Selasa (19/7/2016).
Ia mengatakan, proposal yang telah disampaikan kepada Dinsos akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak huni dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk mengakses bantuan harus ada dasar yang berupa usulan dari masyarakat melalui kepala desa atau camat,” katanya.
Pada Maret 2016 lalu, Dinsos Seruyan telah mengusulkan pembangunan rumah layak huni tipe 36 sebanyak 45 unit bagi keluarga miskin pada dua desa di Kecamatan Seruyan Hulu, yakni 20 unit rumah untuk keluarga miskin di Desa Taberau dan 25 unit rumah di Desa Tanjung Paku.
Namun, menurut Mujiyem, usul pembangunan tersebut ditolak oleh pihak Kemensos. Apa pasal? Sebabnya, ada ada persyaratan yang kurang lengkap dan kurang tepat dalam pengajuan proposalnya. Salah satunya adalah mengenai dasar penerima bantuan.
“Masyarakat tidak bisa hanya mengajukan lahan untuk dibangun, tapi di atas lahan itu ada rumah yang sudah tidak layak huni dan perlu diperbaiki. Jadi, harus ada fisik terlebih dahulu, termasuk nanti harus diperhatikan masalah kelengkapan lainnya dalam propsosal agar usulan dapat diakomodir,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post