KALAMANTHANA, Banjarmasin – Persekongkolan menggerus uang negara dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Brigjen H Hassan Basry, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, sungguh keterlaluan. Bagaimana proyek yang gagal dituntaskan, dilaporkan selesai 100 persen.
Persoalan ini pula yang membuat Yulianto Kusuma Nugroho (YKM) dan Mariatul Kiftiah (MK) harus berujung dengan status tersangka. Keduanya bahkan sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.
Dalam pernyataannya, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel, Ubaydillah, di Banjarmasin, Selasa (19/7/2016), menyatakan Yulianto dan Mariatul ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kamar operasi di RSUD H Hassan Basry.
Nilai kontrak dalam proyek tersebut sebesar Rp1.075.868.000. Tapi, dalam pelaksanaannya, kontraktor, yakni PT Sari Mustika Borneo dengan direkturnya Mariatul Kiftiah, tidak bisa menyelesaikan kerjaan tersebut hingga berakhir masa pelaksanaan 10 Desember 2007.
Namun kontraktor melaporkan ke PPK, dalam hal ini Yulianto Kusuma Nugroho, bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah selesai 100 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari jurusan teknik sipil dan perencanaan Instutut Teknologi 10 November, disimpulkan sebagai gedung yang gagal konstruksi. Berdasarkan pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung kamar operasi sebesar Rp978.970.909.
“Kasus ini terus kami proses hingga ke pengadilan karena alat bukti sudah jelas sehingga kedua tersangkapun langsung dilakukan penahanan,” kata Ubaydillah. (ant/rio)
Discussion about this post